Tommy Soeharto. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Tommy Soeharto. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.

Penyitaan Tanah Tommy Soeharto Jadi Kewenangan PUPN

Husen Miftahudin • 12 November 2021 18:28
Jakarta: Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) menyatakan penyitaan aset jaminan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 hektare (ha) di Kabupaten Karawang senilai Rp600 miliar merupakan kewenangan PUPN.
 
Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumarsono mengatakan, kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan sebagai bagian dari alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN.
 
"Kegiatan Jumat kemarin dilakukan penyitaan oleh PUPN, maka itu merupakan salah satu kewenangan yang ada di PUPN. Jadi ini kegiatan penyitaan oleh PUPN yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka operasional didukung kantor vertikal dari DJKN, Kanwil, dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujar Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat, 12 November 2021.

Sumarsono menekankan PUPN merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotaannya berasal dari Kemenkeu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sehingga kegiatan penyitaan aset Tommy Soeharto itu bukan hanya kewenangan dari Kemenkeu, tapi juga PUPN.
 
"Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental," tuturnya.
 
Adapun, piutang yang diurus PUPN tidak hanya piutang yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Akan tetapi semua utang yang kategorinya termasuk ke dalam kategori piutang negara dan tercantum dalam laporan keuangan pemerintah akan diurus PUPN.
 
Baca: Satgas BLBI Sita 4 Aset Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang
 
"Piutang-piutang yang diurus PUPN adalah piutang-piutang yang telah dilakukan pengelolaan secara optimal, dalam hal ini sudah dilakukan penagihan sampai dengan tingkat maksimal belum tertagih," jelas Sumarsono.

Pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat:

  1. Kualitas piutang telah macet.
  2. Sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh kementerian atau lembaga namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara (PMN), penjualan hak tagih, debt to asset swap).
  3. Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum.
  4. Dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara.
  5. Dilengkapi resume piutang negara berupa di antaranya identitas kementerian/lembaga debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.
 
Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan