Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati

Satgas BLBI Sita 4 Aset Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang

Eko Nordiansyah • 05 November 2021 12:18
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN), perusahaan milik anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
 
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
 
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009).


"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," katanya dalam keterangan resminya, Jumat, 5 November 2021.

Berikut aset tanah yang disita satgas BLBI:

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
 
Satgas BLBI Sita 4 Aset Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang
Ilustrasi salah satu aset tanah milik obligor BLBI yang disita pemerintah - - Foto: dok Satgas BLBI
 
Rio menambahkan, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
 
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan