Saat ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang belum optimal menyelesaikan permasalahan terkait deadlock perumahan. Hal ini pun memberi dampak cukup berantai yang ujungnya masyarakat kian sulit mendapatkan rumah pertama yang layak huni.
Baca : BI Bakal Sesuaikan Kebijakan LTV Pacu Pertumbuhan Kredit
Meski diperkirakan akan meningkatkan penyaluran KPR di masa mendatang, namun Direktur Utama BRI Asmawi Syam menegaskan bahwa aturan LTV yang sudah diatur sebelumnya tidak memberikan hambatan bagi penyaluran KPR di industri perbankan Indonesia.
"Tidak. Tidak memberikan hambatan (aturan LTV diketatkan). Memang sebelumnya diatur demi menyehatkan penyaluran kredit di sektor perumahan," kata Asmawi, kepada Metrotvnews.com, ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kendati demikian, dirinya berharap ada penyesuaian regulasi terkait rencana BI melonggarkan kebijakan LTV. Artinya, penyesuaian regulasi ini tidak sekadar di area perbankan Indonesia saja tapi juga ke sektor properti. Hal ini untuk menyeleraskan kebijakan.
"Jadi penyesuaian regulasi terkait LTV ini jangan hanya di perbankan saja. Tapi regulasi di properti juga perlu (disesuaikan)," tukas Asmawi.
Sebelumnya, BI tengah melakukan kajian mengenai rencana pelonggaran LTV, utamanya terkait pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) KPR. Dalam hal ini, BI memastikan penyesuaian terkait kebijakan makroprudensial akan dilakukan tahun ini.
"Saya musti katakan tahun ini, tapi bukan berarti (kebijakan uang muka) sudah akan direvisi tapi akan dilakukan kajian," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dalam penyesuaian aturan LTV ini, BI akan mengatur kredit properti yang masih indent. Hal ini diharapkan mempermudah kredit di sektor properti.
"Kalau bicara tentang harapan, tentu mengharapkan banyak. Tapi kita harus meyakinkan portfolio (kreditnya) tetap sehat," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News