Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)
Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)

Ditjen Pajak tak Bisa Sandera Tunggakan Google

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2016 18:41
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, tak bisa melakukan upaya penyanderaan (gijzeling) karena kasus tunggakan pajak perusahaan asal Amerika Serikat, Google Asia Pte Ltd.
 
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, upaya gijzeling hanya bisa dilakukan jika tagihan pajak berkedudukan hukum tetap (inkracht). Untuk mencapai ini, perlu kesepakatan Ditjen Pajak dan penunggak pajak sampai dengan batas waktu tiga tahun, enam bulan, 21 hari.
 
"Kalau enggak punya tunggakan yang inkracht enggak bisa gijzeling. Karena pajak ini self assesment," kata Ken ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Dirinya menambahkan, kalaupun dipatok tunggakan pajak namun tidak disetujui maka bisa dilakukan banding. Apalagi jika melihat bahwa pelaporan pajak di Indonesia dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
 
Baca: Kesepakatan Sengketa Pajak Google Bakal Mandek Tahun Ini
 
"Misal kalau kita tetapkan dengan tunggakan nilai x, kemudian mereka enggak setuju, itu enggak bisa kita gijzeling. Pemeriksaan pajak itu sifatnya masih self assement," jelas dia.
 
Selain itu, pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.
 
"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif. Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya," kata dia.
 
Ditjen Pajak berharap para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan