"Ini (ONWJ) pertama kali menggunakan skema gross split," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dala konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Jonan menjelaskan, sebenarnya pemilihan skema kontrak bagi hasil diserahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), apakah akan menggunakan skema PSC gross split atau PSC cost recovery. Namun, untuk wilayah kerja ONWJ ini dipilih lah skema PSC gross split.
baca : Penjelasan Arcandra soal PSC Gross Split
Adapun persentase bagi hasil awal (base split), disebutkan Jonan, untuk minyak, porsi pemerintah sebesar 57 persen dan untuk kontraktor 43 persen. Sedangkan, untuk gas, bagian pemerintah 52 persen dan kontraktor 48 persen.
Jonan menambahkan, pemerintah juga telah memberikan tambahan split lagi kepada PHE yang dinamakan variabel split. Variabel split diberikan pemerintah dengan melihat beberapa indikator pada lapangan tersebut berupa kesulitan lapangan, kondisi lapangan, dan besaran penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sehingga, pada akhirnya besaran variabel split dan base split menjadi 37,5:62,5 untuk gas dan 42,5:57,5 untuk minyak.
"Bagi hasil base dan variable untuk pemerintah dan kontraktor yaitu untuk gas 37,5 banding 62,5. Untuk minyak 42,5 pemerintah 57,5 untuk kontraktor," beber Jonan.
Jonan menambahkan, total investasi yang dikeluarkan untuk pengelolaan wilayah kerja ini pada tiga tahun pertama sebesar USD82,3 juta, bonus tandatangan USD5 juta, serta total investasi semasa perpanjangan kontrak USD8,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id