Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO: Bappenas
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO: Bappenas

Suharso: Revisi UU IKN Pertegas Kewenangan terkait Ibu Kota Negara

Angga Bratadharma • 22 Agustus 2023 14:19
Jakarta: Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada rapat, dibahas mengenai pendahuluan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
 
Menteri PPN Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah ingin merevisi UU IKN. Menurutnya UU yang kini berlaku belum bisa mengakomodir sejumlah isu dan permasalahan IKN. Terlebih, ia mengungkapkan, UU yang kini berlaku juga belum detail menjelaskan mengenai kewenangan-kewenangan yang ada.
 
"Yang pertama soal kewenangan otorita, kemudian yang kedua soal tanah, ketiga adalah soal pembangunannya. Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangan, bentuk kewenangannya itu yang kita ingin perbaiki di dalam UU ini. Itu intinya sebenarnya. Enggak ada yang lebih spesifik dari itu," ujar Suharso, dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.

Kewenangan harus lebih jelas

Menurutnya jika kewenangannya diubah dan diperkuat dalam undang-undang maka persoalan masalah yang ada di IKN, seperti tanah, keuangan, anggaran akan jadi lebih jelas dan spesifik.
Baca: Ini Alasan Masyarakat Mulai Melirik Bank Digital

"Karena kewenangannya diubah maka dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, soal keuangan, mengenai anggaran dan barang apakah kuasa atau pengelola, itu semuanya berubah. Jadi itu intinya adalah di kewenangan," kata Suharso.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, saat ini pemerintah memiliki beberapa isu di IKN. Isu itu yakni soal perbedaan interpretasi di dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita terkait dengan tugas dan fungsinya, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, ketiga pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah.

 
"Dan terakhir pengaturan khusus untuk investor," ujar Suharso.
(Rizky Naziah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan