Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran. Daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
"Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini," kata dia.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. Tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News