Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian

Perpu Cipta Kerja Jadi Benteng Perekonomian Nasional

Angga Bratadharma • 10 Januari 2023 13:03
Jakarta: Berbagai lembaga internasional memprediksi kondisi perekonomian 2023 akan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian dan sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2023.
 
"Namun kita ketahui saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," tambahnya.

Airlangga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Baca: Indonesia Dinilai Siap Jadi Penopang Kendaraan Listrik Dunia

"Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi," kata Airlangga.
 
Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
 
"Tentu investor butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan," tuturnya.
 
Airlangga menegaskan dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.
 
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
 
Sementara itu, di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Airlangga mengingatkan kembali capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat.

 
Kerja sama yang baik tersebut juga diharapkan muncul dalam implementasi Perpu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa. "Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoaks ini supaya dihentikan," pungkas Airlangga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan