DPR setuju untuk mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke 33 DPR.
Beberapa fraksi di DPR pun mengungkapkan pandangannya terhadap perubahan tersebut. Fraksi PDIP menyoroti beberapa hal terkait disetujuinya Perppu menjadi UU.
"Pembatasan askes keuangan untuk kepentingan perpajakan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan Perppu ini. Bisa dilakukan (by) permintaan bisa juga otomatis. Aset atau riset DJP dimanfaatkan," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, saat membacakan pandangan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Dia menambahkan, terdapat kebutuhan mendesak dalam memberi akses luas kepada DJP untuk menerima dan mengakses informasi keuangan dalam bentuk legal primer terhadap RUU Perppu Nomor 1/2017.
Baca: DPR Merestui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah
"Kami minta perhatian, pertama RUU ini akan memberi landasan kuat bagi DJP untuk menggali sumber-sumber penerimaan yang selama ini sulit diperoleh karena ada hambatan keterbatasan informasi keuangan," ungkapnya.
Kedua, dengan terbitnya Perppu Nomor 1/2017, Pemerintah seharusnya bisa menghitung efek ke penerimaan negara sehingga berdampak ke tax ratio.
"Jangan sampai kejar WNI di dalam negeri. Kecenderungan yang sering terjadi instruksi pusat sudah jelas tapi di tataran daerah ada kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencari-cari WP wajib lapor," tuturnya.
Ketiga, Perppu ini mengatur wewenang Pemerintah dalam melihat data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Penggunaan wewenang yang besar ini harus dilaksanakan dengan baik sesuai standar informasi keuangan berdasar standar pelaporan bersama (CRS).
"Lembaga jasa keuangan wajib lapor paling lama 60 hari dengan yurisdiksi lainnya dan ke DJP paling lama 30 hari sebelum AEoI berakhir. Harus ada jaminan data atas laporan untuk tidak digunakan di luar kepentingan perpajakan. Maka fungsi pengawasan menjadi mutlak," tegasnya.
Keempat, tidak terdapat dalam substansi Perppu itu. Dia mencontohkan, batasan saldo semula Rp250 juta menjadi Rp1 miliar. Sementara untuk asing sebesar USD250 juta atau Rp3,3 miliar. Menurutnya, ini harus dilakukan dengan arif dan bijaksana agar tidak menyulitkan wajib pajak (WP) dan memberi kepastian keamanan dan kenyamanan bagi WP.
Kelima, DJP dapat mengakses informasi keuangan dari perbankan, dan lain-lain. Maka ada beberapa pasal tidak berlaku pasal 35 ayat 2 UU KUP, Pasal 40-41 tentang perbankan, Pasal 7 tentang pasar modal, Pasal 17, 26, 25 tentang perdagangan berjangka, Pasal 41-42 tentang perbankan syariah yang dinyatakan tidak berlaku.
"PDIP menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id