Berdasarkan keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 31 Maret 2017, beberapa keterangan yang dimaksud yakni pertama, penyampaian data transaksi kartu kredit. Kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016.
Adapun kewajiban tersebut melalui PMK dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 maka kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode amnesti pajak.
Baca: Uang Tebusan Amnesti Pajak di Suluttenggomalut Capai Rp547,92 Miliar
Meski kesempatan masyarakat mengikuti program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, namun pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, baru berlaku setelah program amnesti pajak berakhir.
Oleh karena itu, bersama ini ditegaskan bahwa Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Kedua, mengenai layanan amnesti pajak hari terakhir di wilayah Jakarta. Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Pajak (WP) di area Jakarta namun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak maka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk WP dimaksud dibuka di empat lokasi.
1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata.
4. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat.
Bagi Wajib Pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar.
.jpg)
Calon peserta amnesti pajak mengantre untuk mendapatkan informasi program amnesti pajak di help desk (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
Ketiga, jam layanan bank dan pos persepsi untuk penyetoran penerimaan negara. Untuk memfasilitasi WP pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan amnesti pajak pada hari ini maka Menteri Keuangan telah meminta bank dan pos persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat
Baca: Hari Terakhir, Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Rp113 Triliun
Akan tetapi, para WP diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank/pos persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut. Tentu harapannya program amnesti pajak ini bisa berjalan maksimal dan nantinya memberi efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News