Mengutip data dashboard statistik Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat 31 Maret 2017, hingga pukul 10.08 WIB, tercatat komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebesar Rp128 triliun terdiri dari uang tebusan sebesar Rp113 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp14,1 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp1,27 triliun.
Pada awal penerapan progam amnesti pajak, pemerintah menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak mencapai sebesar Rp165 triliun. Sedangkan uang tebusan per hari ini baru mencapai sebesar Rp113 triliun atau tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan uang tebusan per Kamis 30 Maret 2017.
Sementara komposisi harga berdasarkan Surat Pernyataan Harga (SPH) yang disampaikan mencapai sebesar Rp4.766 triliun terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.588 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.033 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp146 triliun.
Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tercatat sebesar Rp111 triliun terdiri dari OP Non UMKM sebesar Rp89,6 triliun, OP UMKM sebesar Rp7,41 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp13,8 triliun, dan Badan UMKM sebesar Rp581 miliar.
.jpg)
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan amnesti pajak (ANTARA FOTO/Widodo S_Jusuf)
Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan bahwa program amnesti pajak didesain untuk menjalankan reformasi perpajakan di Indonesia. Hal itu penting dilakukan dalam rangka memperkuat tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa amnesti pajak memang didesain ketika pihaknya hendak melakukan reformasi perpajakan di Tanah Air. Tentu harapannya peningkatan basis pajak bisa terjadi sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian di masa mendatang.
"Jadi di sini kita memiliki masalah di tax ratio yang rendah dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak rendah. Nanti kita arahnya bersifat ke penegakan hukum, memaksakan, dan mengawasi masyarakat lebih ketat. Karenanya kita memberikan wajib pajak ini amnesti pajak dulu," kata Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News