Dasar hukum pembentukan tim tersebut dikuatkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 dan Nomor 909/KMK.04/2016. Untuk tim reformasi perpajakan diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo sedangkan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai diketuai oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mendukung penguatan dan pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup organisasi, SDM, IT, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Perbaikan Sistem IT, Kunci Reformasi Perpajakan
"Tujuan tim ini untuk membantu institusi pajak dan bea cukai yang kredibel dan bisa dipercaya publik dan mampu melaksanakan tugas sesuai konstitusi yakni mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan integritas dan efisiensi yang tinggi," di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Ani menyebutkan ada empat tim yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi; atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi kepada Tim Pelaksana; dan untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga.
Selanjutnya, Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan daiam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Di sisi lain, Tim Observer bertugas untuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai dengan latar belakang dan pengamanan dalam bidang yang dikuasainya.
Kemudian, Tim Pelaksana mempunyai tugas di antaranya mengoordinasikan penyusunan arah daiam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi; mengoordinasikan penyiapan Iandasan hukum dan harmonisasi reguiasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal; mengoordinasikan haI-hal yang memiliki inisiatif startegis; dan melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas Iain yang ditetapkan oleh Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi.
Baca: OECD Sarankan Pemerintah Indonesia Lakukan Reformasi Perpajakan
Dalam menjalankan tugasnya, kedua tim membagi beberapa kelompok kerja yang menjadi tonggak keberhasilan reformasi. Pada Tim Reformasi Perpajakan, terdapat tiga kelompok kerja, yaitu Keiompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM bertugas melakukan penataan organisasi yang ideal (best fit), memformulasikan kebutuhan SDM, menyusun penerapan code of conduct, memformulasikan sistem remunerasi yang sesuai, melakukan perencanaan revitalisasi infrastruktur.
Lalu Kelompok Kerja Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data, dan Proses Bisnis bertugas memformulasikan sistem informasi yang reliabel dan handal serta membangun proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi institusi perpajakan; dan Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan bertugas melakukan kajian terhadap kebijakan perpajakan ke depan yang diformulasikan dalam RUU perpajakan, melakukan evaluasi kebijakan yang saat ini berlaku agar lebih efektif, efisien, dan adil, serta melakukan kajian insentif fiskal untuk memperkuat struktur perekonomian lndonesia.
Di samping itu, Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiliki dua kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM bertugas melakukan penataan organisasi Bea Cukai yang best fit, perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, penerapan code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pegawai Bea Cukai, revitalisasi infrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka menjaga good governance.
Serta Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan bertugas melakukan evaluasi terhadap peraturan agar lebih implementatif dengan tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan multiplier effect lainnya demi pertumbuhan ekonomi. Proses bisnis dan teknologi informasi juga akan dilakukan penataan dengan menyusun kebijakan dan sistem informasi berbasis teknologi yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsi/pungli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News