Perpajakan. Foto : Medcom.id.
Perpajakan. Foto : Medcom.id.

Ini Tantangan Sistem Perpajakan Baru untuk Kerek Rasio Pajak

Arif Wicaksono • 19 Oktober 2024 06:07
Jakarta: Implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia, yaitu Core Tax Administration System tak bakal mengerek rasio pajak secara cepat.
 
Latar belakang lCore Tax Administration System menjadi kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019.
 
Baca juga: Berikut Fungsi-fungsi Pajak bagi Perekonomian Indonesia

Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan Core Tax Administration System tak langsung mengerek ratio pajak yang ditargetkan naik sebesar 1,5 persen dari Produksi Domestik Bruto (PDB) dalam setahun.
 
"Yang itu akan berlangsung mungkin selama lima tahun karena tidak bisa langsung. Bahkan pada 2025 nanti tak bisa langsung dirasakan karena ini berproses," ujar dia dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dia mengatakan persoalan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda-beda seperti pratama, madya, bursa, model asing, serta wajib pajak besar memberikan tantangan tersendiri.
 
"Itu semua klasifikasi yang menandakan salah satunya tingkat pengetahuan mereka terhadap ketentuan perpajakan berbeda," tegas dia.
 
Kondisi ini juga didukung dengan sistem desentralisasi perpajakan yang mencapai pelosok indonesia.
 
"Bayangkan kalau misalkan ini jauh sekali dari Jakarta mereka juga semakin awam dengan sistem sehingga semakin tidak mengerti dengan sistem perpajakan terkini," tegas dia.
 
Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga.

Perlu evaluasi

Saat ini, SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang telah berusia lebih dari 15 tahun dianggap tidak lagi memadai untuk mendukung bisnis perpajakan modern.
 
"Ketidakmampuan sistem lama untuk di-upgrade serta kebutuhan akan integrasi sistem yang lebih baik memicu pemerintah untuk beralih ke Core Tax Administration System," tegas dia.
 
Sistem baru ini akan memberikan landasan bagi reformasi fundamental administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional.
 
Dia mengatakan proses pelaporan SPT secara elektronik juga bertahap dari 1000 Wajib Pajak (WP) dimulai dengan 200 WP sebagai pioner yang lalu kemudian berjalan secara bertahap.
 
"Nah Core Tax ini kan lebih advance ya karena sudah disiapkan sedemikian rupa kareana nanti akan diberlakukan secara serentak nasional," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan