Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan.

Pembayaran Kompensasi ke PLN dan Pertamina Dipercepat

M Ilham Ramadhan • 15 September 2022 10:29
Jakarta: Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati percepatan pembayaran dana kompensasi kepada PT PLN dan PT Pertamina menjadi tiga bulan sekali atau per triwulan. Ini bertujuan untuk menjamin terjaganya arus kas dua perusahaan milik negara tersebut.
 
"Pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran ke PLN dan Pertamina dengan frekuensi tiga bulan sekali," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Panitia Kerja A RAPBN 2023 bersama Banggar, dikutip Kamis, 15 September 2022.
 
Selama ini, kata dia, pembayaran dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina selalu dilakukan di akhir atau menunggu tahun anggaran selesai. Pasalnya, pembayaran kompensasi tersebut harus menunggu hasil audit terlebih dulu.
 
Adapun dalam rapat tersebut pemerintah dan Banggar turut menyepakati adanya tambahan dana subsidi energi sebesar Rp1,3 triliun dari Rp210,7 triliun di RAPBN 2023 menjadi Rp212 triliun di dalam postur sementara APBN 2023.
 
Rincian subsidi energi tersebut yakni, subsidi BBM dan LPG 3 kilogram sebesar Rp139,4 triliun, naik dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp138,3 triliun. Lalu subsidi listrik sebesar Rp72,6 triliun, naik sekitar Rp0,3 triliun dari usulan RAPBN 2023 yang sebesar Rp72,3 triliun.
 
Baca juga: Sri Mulyani Usul Belanja Negara 2023 Ditambah Rp19,4 Triliun

 
Alokasi subsidi itu mengacu pada kesepakatan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) di level USD90 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap USD di level Rp14.800.
 
Penambahan dana subsidi energi itu berasal dari adanya kesepakatan terhadap peningkatan pendapatan negara sebesar Rp19,4 triliun, dari Rp2.443,6 triliun di RAPBN 2023 menjadi Rp2.463 triliun di postur sementara APBN 2023.
 
Selain menambah dana subsidi energi, peningkatan pendapatan negara itu juga disepakati akan digunakan untuk cadangan pendidikan Rp3,9 triliun, tambahan belanja non-pendidikan Rp11,2 triliun, dan transfer ke daerah Rp3 triliun.
 
Percepatan pembayaran dana kompensasi kepada dua perusahaan pelat merah itu merujuk dari permintaan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah pada Rapat Panja pembahasan RUU APBN 2023, Senin, 12 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan