Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengertian THR
Melansir laman BFI Finance, THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya atau pendapatan berupa bonus di luar gaji yang diberikan satu kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah.
THR tidak hanya dibayarkan bagi mereka yang beragama Islam saja, akan tetapi bagi seluruh pekerja sesuai dengan hari raya keagamaannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, dan Hari Raya lainnya sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh.
| Baca juga: THR Cair Waktu Tepat Investasi, Ini 5 Tips Pilih Saham bagi Pemula |
Berikut adalah dasar hukum THR:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah No. 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mekanisme pemberian THR
Adapun dalam mekanisme pemberian THR mempunyai aturan tersendiri, di antaranya yakni:
- Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan penuh atau lebih.
- Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status Karyawan Tetap (PKWTT), Karyawan Kontrak (PKWT), dan Pekerja Harian Lepas (Freelance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- THR berupa satu bulan gaji bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
- THR diberikan sesuai masa kerja (pro-rata) bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan dengan perhitungan: bagi freelance yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sesuai dengan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masa kerja.
- THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR
Sanksi yang akan didapatkan berupa surat teguran, sanksi administrasi, dan yang terparah yakni adanya pembekuan operasional, yakni perusahaan yang bersangkutan tak lagi dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti sedia kala. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id