"Artinya, pajak untuk masyarakat miskin ditekan bahkan sampai dinolkan, seperti pajak PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi) kurang dari Rp48 juta ke bawah pajaknya sudah nol persen. Kemudian, UMKM yang dulunya satu persen, sekarang 0,5 persen," tutur pengamat perpajakan Erwin Indriyanto saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, sambung Erwin, pajak yang menyasar kelompok atas dan perusahaan ditingkatkan. "Kemudian, PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10 persen menjadi 11 persen. Itu kan penerimaannya luar biasa besar," ujar dia.
Tingginya penyetoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke negara juga turut meningkatkan pajak. Sebab, turut mendongkrak capaian PPh 23 (pajak dividen).
Baca juga: Pajak UMKM Diklaim Lebih Murah dari Biaya Parkir Mal |
"Kita tahu tahun ini BUMN kita nyetor ke pemerintah besar juga di bawah kepemimpinan Pak Erick Thohir. Kalau enggak salah setor dividen lebih dari Rp40 triliun. Dengan laba yang sekitar Rp300-an triliun, setor dividen ke pemerintah sekitar Rp50 triliun," tuturnya.
Sebagai informasi, realisasi pajak pada tahun pertama pandemi hanya sebesar Rp1.285,2 triliun atau 91,5 persen dari target. Pada 2021, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp1.547,8 triliun atau setara 107,15 persen dari target.
Tahun lalu, penerimaan pajak kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), torehan pajak pada 2022 menembus Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen dari target. Sementara itu, pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun. Angka tersebut tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode Januari 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News