Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini tarif PPh yang dikenakan untuk UMKM hanya 0,5 persen dari omzet. Tarif ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
"Skemanya sudah jelas, omzet Rp1 juta hanya Rp5.000, mahalan parkir di mal. Kalau sekarang ditanggung, ke depan ketika sudah mulai pulih ya bayar, tapi masa takut bayar 0,5 persen," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, selama masa pandemi covid-19 pemerintah menanggung pajak yang dibebankan kepada pelaku UMKM. Artinya pelaku usaha tinggal melaporkan omzetnya agar mendapatkan pembebasan pajak terhitung sejak April hingga September 2020.
"Sekarang di masa pandemi yang 0,5 persen tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan enggak harus membayar," ungkap dia.
Saat ini baru sekitar 200 ribu wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif berupa PPh ditanggung pemerintah. Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang tercatat di DJP telah melaporkan PPh-nya pada tahun lalu.
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah UMKM tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Pemerintah memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan PPh UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News