"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu, 29 Maret 2023.
Pada komponen THR tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mendapatkan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
"Tentu diharapkan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini," tuturnya.
Alokasi dana THR
Diketahui alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 yang terdapat pada anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sebanyak Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya, sumber pembayaran THR 2023 untuk para pensiunan dan penerima pensiunan adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.
Baca juga: Cair Mulai H-10, Ini Komponen THR PNS |
Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Sri Mulyani menuturkan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Idulfitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Idulfitri.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada pekan ini, agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Lebaran.
Menurut Sri Mulyani apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Idulfitri, tidak berarti THR hangus. Tapi tetap dapat dibayarkan sesudah perayaan Idulfitri.
"Namun kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri," ujarnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News