"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kira-kira 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.
Komponen THR PNS 2023 terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Deretan Sanksi Menanti Jika Perusahaan Cicil Pembayaran THR |
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Di samping itu, pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen tunjangan profesi.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.