Ilustrasi THR. Foto: MI
Ilustrasi THR. Foto: MI

Deretan Sanksi Menanti Jika Perusahaan Cicil Pembayaran THR

Annisa ayu artanti • 29 Maret 2023 10:17
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan kepada seluruh perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri segera dibayarkan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tenggat waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya. 
 
Ia juga menyampaikan pembayaran THR harus penuh sesuai dengan perhitungan masa kerja pekerja/buruh. Selain itu ia menekankan bahwa pembayaran THR juga tidak boleh dicicil. 
 
"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat akan ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
 
Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran
 
Jika perusahaan bandel, melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkan hak pekerja/buruh tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi. 
 
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, ada beberapa sanksi yang siap menanti perusahaan, yaitu:
  1. Teguran tertulis. 
  2. Pembatasan kegiatan usaha, seperti pembatasan kapasitas produksi hingga pembatasan izin usaha. 
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 
  4. Pembekuan kegiatan usaha. 
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, yang ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan