Ia juga menyampaikan pembayaran THR harus penuh sesuai dengan perhitungan masa kerja pekerja/buruh. Selain itu ia menekankan bahwa pembayaran THR juga tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat akan ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran |
Jika perusahaan bandel, melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkan hak pekerja/buruh tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, ada beberapa sanksi yang siap menanti perusahaan, yaitu:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha, seperti pembatasan kapasitas produksi hingga pembatasan izin usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News