Ilustrasi Rice Cooker. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Rice Cooker. Foto: Shutterstock

Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Habiskan Anggaran Rp347 Miliar

M Ilham Ramadhan • 08 Oktober 2023 15:15
Jakarta: Uang negara yang digelontorkan untuk menjalankan program bagi-bagi penanak nasi (rice cooker) secara gratis menembus Rp347,5 miliar. Pengadaan itu diperuntukkan bagi 500 ribu rumah tangga dengan kriteria tertentu.
 
"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui alat masak berbasis listrik (AML) sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Media Indonesia, Minggu, 8 Oktober 2023.
 
Dia mengatakan, pengelola keuangan negara tak melakukan penambahan atau pemindahan anggaran untuk menjalankan program tersebut. Sebab, program bagi-bagi rice cooker itu telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2023.
 
"(Itu) bersumber dari DIPA Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," tutur Yustinus.
 

Rice cooker berukuran 1,8-2,2 liter

 
Adapun program tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid itu mengatur kapasitas rice cooker yang diberikan ialah sebesar 1,8 liter hingga 2,2 liter.
 
Penanak nasi itu juga diharuskan merupakan produk dalam negeri, memiliki standar nasional Indonesia (SNI), dan hemat listrik. Pemberian rice cooker juga disertai dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, hingga brosur rekomendasi penggunaan.
 
Beleid yang diteken pada 26 September 2023 dan berlaku mulai 2 Oktober 2023 itu juga menentukan kriteria penerima rice cooker cuma-cuma, di antaranya yakni, penerima merupakan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tidak memiliki AML.
 
Lalu penerima merupakan rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, dan 1.300 VA. Kemudian penerima rice cooker gratis merupakan nama yang diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa, lurah, ataupun pejabat setingkat di wilayah setempat.
 
Penerima juga diminta untuk memelihara dan merawat penanak nasi tersebut. Selain itu, penerima juga tidak boleh menjual atau memindahtangankan rice cooker yang diberikan cuma-cuma oleh pemerintah kepada pihak lain.
 
Baca juga: Begini Cara Mewujudkan Dekarbonisasi di Sektor Kelistrikan
 

Diduga untuk pemenangan pilpres dan pileg

 
Kebijakan bagi-bagi rice cooker itu turut direspons oleh pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Dia menduga program tersebut hanya untuk membagi cuan kepada segelintir produsen penanak nasi di Indonesia.
 
"Jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis," kata dia melalui keterangannya.
 
Berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik, kata Fahmy, patut diduga cuan itu akan mengalir untuk pemenangan pilpres dan pileg.
 
"Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis. Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis," tutur Fahmy.
 
Dugaan tersebut berangkat dari tujuan pembagian rice cooker gratis yang dinilai tidak relevan. Setidaknya dua tujuan utama program itu ialah mendorong penggunaan energi bersih dan peralihan penggunaan kompor gas LPG.
 
Padahal, konsumsi daya listrik rice cooker sampai saat ini masih menggunakan listrik yang bersumber dari energi fosil. Rice cooker juga tak bisa menggantikan kompor gas lantaran memiliki fungsi yang berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan