Gedung Kementerian Keuangan. FOTO: Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan. FOTO: Kementerian Keuangan.

Pemerintah Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP di Dua Kementerian

M Ilham Ramadhan • 13 Juli 2023 11:37
Jakarta: Pemerintah menyederhanakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Penyederhanaan tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PU-Pera dan PP 28/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementan.
 
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, penyederhanaan yang ditetapkan pada dua PP tersebut telah memangkas ribuan jenis tarif PNBP yang ada di kedua kementerian.

Di Kementerian PUPR, misalnya, semula terdapat 2.043 jenis PNBP dan kemudian dipangkas menjadi 265 jenis PNBP. Sedangkan di Kementan, jenis PNBP yang semula 5.706 jenis tarif menjadi 526 jenis tarif.
 
"Metode yang digunakan antara lain penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama," jelasnya dalam taklimat media di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.
 
PP 21/2023 mengatur pula mengenai usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan Barang Milik Negara (BMN), dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pemberian keringanan dan insentif pada UMKM


Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Budhi Setyawan mengatakan, penambahan layanan bersifat dinamis. Itu disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat luas.
 
"Itu juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi," terangnya.
 
Dalam PP 21/2023 juga ada pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Bahkan tarif yang dikenakan juga sampai dengan Rp0,00 atau nol persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
 
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi menyampaikan, PP 28/2023 disusun dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Karenanya beleid itu juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif.
 
"Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya.
 
Baca juga: 63 Kementerian/Lembaga Tunggak Setor PNBP Rp27,6 Triliun

Keringanan dan insentif


Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28/2023, antara lain, yakni, pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan tarif Rp0; pembebasan Biaya Tahunan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk tahun ke pertama hingga ketiga bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.
 
Kemudian pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun keempat sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil; pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan pengenaan tarif sebesar nol persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.
 
Dengan demikian, secara keseluruhan revisi PP Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP.
 
"Dalam pengelolaannya PNBP selalu berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP," pungkas Wawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan