"Itu sudah otomatis pasti akan drop. Nah kalau drop, impor barang plastik pasti naik," ujar Fajar dalam Forum Diskusi Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Selain berpotensi merusak pasar plastik lokal, lanjut dia, plastik yang dikenakan cukai dapat membuat industri membangun pabrik baru. Mau tak mau, pabrik-pabrik harus menginvestasikan ulang ke mesin produksi.
"Jika ini diterapkan seperti membangun pabrik baru, karena barang yang dikenakan cukai dengan barang yang tidak kena cukai (ilegal) itu mesinnya produknya sama. Berarti harus bikin gedung baru, harus beli mesin baru, investasi baru lagi," tegas dia.
Baca juga: Penarikan Cukai Plastik Dinilai Menghambat Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa? |
Industri daur ulang plastik
Hal ini menyangkut alasan pemerintah yang akan menerapkan pengenaan cukai plastik untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Fajar meminta agar pemerintah lebih baik berfokus terhadap industri daur ulang plastik di Indonesia yang dinilai belum maksimal.
"Industri daur ulang plastik kita kapasitasnya dua juta ton, sementara hanya mengolah 1,5 juta ton. Karena bahan baku sampah plastik kita masih belum bagus, akibat kebiasaan kita buang sampahnya masih campur dan sembarangan," jelas Fajar.
Dirinya pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan arahan yang tertera di tempat sampah. Hal ini guna mengurangi pengeluaran pengeringan sampah plastik yang cukup memakan banyak biaya.
"Yang kita edukasi ke masyarakat buanglah sampah yang sesuai pada tempatnya. Sehingga dapat memangkas biaya pengolahan recycle. Karena ongkos yang paling besar adalah pengeringan sampah-sampah plastik basah," kata dia. (Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News