Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak Kemenkeu. Foto: ist.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak Kemenkeu. Foto: ist.

Breaking News, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu!

Ade Hapsari Lestarini • 01 Maret 2023 17:03
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari institusinya. Kemenkeu sebelumnya mencopot jabatan RAT pada 24 Februari 2023.
 
Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan. Surat pengunduran diri itu tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
 
"Terkait dengan hal itu, kami sampaikan di sini, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Baca juga: Menkeu Bertaruh, Semua Anak Buahnya Pasti Menyerahkan LHKPN

Pengunduran diri RAT

Sebelumnya, RAT menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang disampaikannya secara tertulis dalam surat terbuka.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya dikutip Medcom.id, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapi Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.
 
Baca juga: Merasa Kecewa, Sri Mulyani Akui Ada Erosi Kepercayaan ke Kemenkeu

Tidak mudah mundur sebagai ASN

Adapun pengunduran diri Rafael tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 25 Februari 2023 ada beberapa poin yang memberatkan dikabulkannya pengajuan pengunduran diri tersebut.
 
Dalam aturan tersebut pengunduran diri PNS bisa ditolak jika PNS itu tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin PNS.
 
Selain itu, ada beberapa poin dalam Pasal 5 Ayat 4 yang menjelaskan rinci apa saja yang bisa membuat pengunduran diri PNS ditolak, di antaranya:
  1. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  2. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
  4. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  5. Sedang menjalani hukuman disiplin.
  6. Alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan