Perrtamina. Foto: Setkab.
Perrtamina. Foto: Setkab.

Sri Mulyani Lunasi Utang Kompensasi 2021 ke Pertamina dan PLN

Eko Nordiansyah • 28 Juli 2022 12:10
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah merealisasikan belanja kompensasi mencapai Rp104,8 triliun hingga semester I 2022. Realisasi ini termasuk pembayaran utang kompensasi tahun lalu kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
 
Ia mengungkapkan tahun ini pemerintah menambah alokasi anggaran kompensasi mencapai Rp275 triliun dari semula hanya Rp18,5 triliun. Tambahan kompensasi ini sudah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga totalnya menjadi Rp293,5 triliun.
 
baca juga: Tersangka Penyelundupan Gas Elpiji di Subang Bertambah

"Dari Rp18,5 triliun ditambah Rp275 triliun, ini kita sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," kata dia dalam video conference dikutip, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Sri Mulyani menjelaskan besarnya alokasi anggaran kompensasi maupun subsidi dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya di tengah kenaikan harga energi dunia, pemerintah tidak ingin masyarakat dibebani dengan kenaikan harga yang tinggi.

"Memang ongkosnya sangat besar bagi APBN kita yaitu Rp 275 triliun untuk kompensasi dan untuk subsidi kita tambahkan Rp 77 triliun. Jadi secara total hampir Rp 350 triliun sendiri kenaikan untuk menahan harga BBM, Gas dan listrik," ungkapnya.
 
Dengan pembayaran utang kompensasi tahun lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memastikan, pemerintah sudah tidak memiliki utang kepada BUMN. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan audit terhadap utang kompensasi yang telah dibayarkan.
 
"Seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu sampai 2021 sudah lunas. Dan akan tetap diaudit angkanya sudah benar atau belum. Tapi ini sudah dibayarkan sepenuhnya, sehingga pemerintah enggak punya utang hingga 2021," ujar dia.
 
Sementara untuk sisa tahun ini, Isa belum bisa memastikan apakah pemerintah akan kembali memiliki utang kompensasi kepada Pertamina maupun PLN. Namun apabila ada kenaikan biaya kompensasi, maka pemerintah akan membayarkannya tahun depan.
 
"Angka sementara dari badan usaha di atas Rp169 triliun. Kalau ditanya kira-kira di akhir tahun punya kewajiban atau tidak, karena semester II masih ada kompensasi. Tapi sesuai SOP kita tunggu berakhir dan diperiksa BPKP dan dibayar 2023," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan