ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Tersangka Penyelundupan Gas Elpiji di Subang Bertambah

Antara • 15 Juli 2022 15:40
Subang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap satu tersangka baru kasus penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan satu tersangka itu berinisial MH, (30). Pria tersebut berperan sebagai mandor atau penanggung jawab kedua di lokasi.
 
"Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 15 Juli 2022.

Dari penangkapan itu, kini menurutnya sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas elpiji di Subang. Satu tersangka pertama yang ditangkap, yakni berinisial TA, (42), berperan sebagai mandor atau penanggung jawab pertama di lokasi.
 
Kini, kata dia, kedua tersangka itu sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, ada beberapa saksi lain yang juga turut dibawa ke Polda Jawa Barat.
 
"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," ujarnya.
 
Baca: Penyelundupan 20 Ton Gas Elpiji di Subang Digagalkan

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 14 Juli 2022. Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki Pertamina berkapasitas 20 ton gas elpiji yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT ER.
 
Gas elpijo bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram. Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi. Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp8 miliar per bulan.
 
Kedua tersangka, yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan