"Kami melihat adanya tantangan ekonomi tahun depan yang membutuhkan fokus pada akselerasi dan menjaga kualitas pertumbuhan pascapandemi covid-19," ujar Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman dalam diskusi publik, dikutip Sabtu, 26 November 2022.
Apalagi, sambung dia, pada 2023 merupakan tahun politik yang biasanya akan banyak kampanye dari berbagai partai maupun calon, mengingat di 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak baik itu legislatif hingga eksekutif.
Maka dari itu, menurut Rizal, RUU P2SK setidaknya bisa ditetapkan saat sudah lengkap dan mengakomodir semua pemangku kepentingan melalui berbagai public hiring atau perekrutan publik berbagai lini.
Selain itu, diharapkan pula RUU P2SK bisa ditetapkan saat kondisi stabilitas ekonomi sudah terkendali dan kualitas pertumbuhannya terjaga, terutama saat sektor keuangan sudah stabil dan harga barang di dalam negeri sudah bisa mendorong konsumsi rumah tangga, serta aspek kualitas pertumbuhan ekonomi lainnya.
Baca juga: 3 Pasal di RUU PPSK Disebut Berpotensi Melemahkan Koperasi |
Ia pun meminta pembahasan RUU P2SK dilakukan secara partisipatif dan terbuka dari berbagai pemangku kepentingan serta para pelaku sektor keuangan melalui diskusi dan konsultasi publik.
Jika sebelum penetapan RUU tidak dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu, dirinya berpendapat hal tersebut akan sangat berisiko, di tengah UU Cipta Kerja yang juga masih dalam proses perbaikan usai keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Keduanya sama-sama menggunakan metode omnibus law, sehingga jangan sampai kalau ini tergesa-gesa pada akhirnya akan terulang kejadian seperti UU Cipta Kerja dan pada akhirnya menambah pekerjaan rumah pemerintah," tuturnya.
Rizal pun menekankan saat ditetapkan nantinya, RUU P2SK harus berfokus pada stabilitas, percepatan, serta menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News