"Hasil dari kajian kami, ketiga pasal itu mengancam asas gotong-royonh dan kekeluargaan yang ada di koperasi," kata Ketua Presidium Umum Forkopi, Andy A Junaid, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Dalam beberapa hari terakhir, Forkopi gencar melakukan audiensi ke sejumlah fraksi di DPR. Beberapa fraksi yang didatangi adalah Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan terakhir Fraksi PAN.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Yohan, berjanji akan mendiskusikan tiga pasal yang digarisbawahi Forkopi. Ahmad berjanji akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja.
"Kita juga akan masukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi PAN," kata Ahmad.
Forkopi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum di dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Forkopi mendesak pengelolaan koperasi masuk ke Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
Baca: 5 Alasan Forkopi Agar Koperasi Tak di Bawah Pengawasan OJK
Ada empat hal yang diperjuangkan Forkopi. Pertama, agar koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Kedua, pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya dikeluarkan atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian.
Ketiga, koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi. Dan keempat, koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News