Pengurus Forkopi beraudiensi ke Fraksi PAN DPR. Foto: Dok Forkopi
Pengurus Forkopi beraudiensi ke Fraksi PAN DPR. Foto: Dok Forkopi

3 Pasal di RUU PPSK Disebut Berpotensi Melemahkan Koperasi

Media Indonesia.com • 23 November 2022 22:37
Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyebut ada tiga pasal di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi melemahkan keberadaan koperasi. Ketiga pasal itu adalah Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 298.
 
"Hasil dari kajian kami, ketiga pasal itu mengancam asas gotong-royonh dan kekeluargaan yang ada di koperasi," kata Ketua Presidium Umum Forkopi, Andy A Junaid, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
 
Dalam beberapa hari terakhir, Forkopi gencar melakukan audiensi ke sejumlah fraksi di DPR. Beberapa fraksi yang didatangi adalah Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan terakhir Fraksi PAN. 

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Yohan, berjanji akan mendiskusikan tiga pasal yang digarisbawahi Forkopi. Ahmad berjanji akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja.
 
"Kita juga akan masukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi PAN," kata Ahmad. 
 
Forkopi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum di dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Forkopi mendesak pengelolaan koperasi masuk ke Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
 
Baca: 5 Alasan Forkopi Agar Koperasi Tak di Bawah Pengawasan OJK
 
Ada empat hal yang diperjuangkan Forkopi. Pertama, agar koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Kedua, pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya dikeluarkan atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian.
 
Ketiga, koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi. Dan keempat, koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan