Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO: Bappenas.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO: Bappenas.

Blak-blakan! Kepala Bappenas Beberkan 3 Tujuan Pembangunan IKN

Husen Miftahudin • 22 Agustus 2023 13:05
Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara blak-blakan menyampaikan visi dan misi tujuan dari Ibu Kota Negara (IKN) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang membahas mengenai revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
 
Dia menekankan, IKN dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus untuk mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris demi pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
 
"Pembangunan IKN memiliki visi kota dunia untuk semua yang dicerminkan ke dalam tiga tujuan. Pertama, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam," ucap Suharso dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kedua, lanjut Suharso, tujuan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN akan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan timur Indonesia sekaligus di seluruh Indonesia.
 
"Pembangunan IKN akan mendorong transformasi sosial ekonomi menjadi lebih progresif, inovatif, dan kompetitif," papar dia.
 
Sedangkan tujuan IKN yang ketiga adalah sebagai simbol identitas nasional. IKN akan mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945, yang pada akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia.
 
Baca juga: 9 Poin Revisi UU IKN, Apa Saja?
 

Terdepan dalam memitigasi dampak perubahan iklim


Menurut Suharso, sebagai ibu kota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim.
 
Dia memaparkan, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN.
 
"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN, sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dalam mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," sambung Suharso.
 
Rapat kerja diakhiri dengan penyerahan draf rancangan undang-undang dari pemerintah kepada DPR, serta pembentukan panitia kerja (panja) yang akan membahas mengenai detail perubahan dalam UU IKN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan