Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.
Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.

Capaian Repatriasi Tax Amnesty 2016 tak Sesuai Komitmen

Suci Sedya Utami • 10 Januari 2017 20:30
medcom.id, Jakarta: Hasil capaian repatriasi tax amnesty hingga 31 Desember 2016 tak sesuai dengan komitmen repratriasi senilai Rp141 triliun. Berdasarkan laporan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dari 21 bank persepsi, pada Selasa (10/1/2017), dana repatriasi yang masuk hanya sejumlah Rp112,2 triliun.
 
Artinya ada selisih sebesar Rp29 triliun yang tak jadi masuk ke tanah air dari komitmen repatriasi yang tercatat berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga 31 Desember 2016.
 
baca : Daftar Tax Amnesty di Akhir Periode, Susahkan Petugas Pajak

"Kami akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank persepsi untuk memastikan kebenarannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalu pesan resminya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
 
Lebih jauh, lanjut Yoga, selain laporan dari bank persepsi, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016.
 
"Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," jelas dia.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan