Artinya ada selisih sebesar Rp29 triliun yang tak jadi masuk ke tanah air dari komitmen repatriasi yang tercatat berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga 31 Desember 2016.
baca : Daftar Tax Amnesty di Akhir Periode, Susahkan Petugas Pajak
"Kami akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank persepsi untuk memastikan kebenarannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalu pesan resminya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Lebih jauh, lanjut Yoga, selain laporan dari bank persepsi, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016.
"Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News