Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian

Pemerintah Kebut Percepatan Transformasi Digital dengan Palapa Ring Integrasi

Angga Bratadharma • 01 November 2022 10:50
Jakarta: Pemerintah Indonesia selalu mendorong upaya percepatan transformasi digital yang salah satunya melalui pembangunan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi backbone nasional, yaitu pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah existing saat ini.
 
Palapa Ring Integrasi merupakan bagian penting dalam peningkatan konektivitas digital antarwilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional. Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi, telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022.
 
Adapun peraturan itu tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota.

Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet. Dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek sangat diperlukan, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam RTRW Provinsi/Kota/Kabupaten yang dilintasi.
Baca: Stok Ada 32 Juta Ton, Mentan: Pasokan Beras Tahun Ini Aman!

"Dalam hal ini, pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari keterangan tertulisnya, Selasa, 1 November 2022.
 
Pada sektor telekomunikasi, pemerintah memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antar semua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
 
Pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan telekomunikasi didaerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.
 
"Upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat selaras sampai ke tingkat daerah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat menghasilkan multiplier-effect bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutup Airlangga.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan