Bali: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu. Padahal sebelumnya penerapan pajak karbon akan dimulai pada Juli sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala teknis yang dihadapi selain karena situasi ekonomi yang belum pulih yang jadi alasan penundaan pajak karbon. Menurutnya, seluruh instrumen pendukung sudah disiapkan, tetapi tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Sama seperti policy lain, ini tidak hanya teknis tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat, karena itu akan menentukan sebuah policy," kata dia dalam konferensi pers di Nusa Dua Bali, Rabu, 13 Juli 2022.
Sri Mulyani memastikan, sampai saat ini pemerintah terus menyiapkan kebijakan maupun regulasi terkait penerapan pajak karbon. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyiapkan pelaksanaan pajak karbon, termasuk uji coba di PLN.
"Pertama akan diujicobakan, dari mekanisme masih terbatas di PLN sendiri, dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikut introduce yang level (tarif) cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," ujar dia.
Ia menambahkan, pemerintah akan melihat situasi perekonomian sebelum benar-benar menerapkan pajak karbon. Pasalnya dengan risiko perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat ketidakpastian situasi global, maka ia tak ingin kebijakan yang hadir justru kontraproduktif.
"Jadi kita harus fokus dan jangan sampai kita introduce suatu policy yang akan memperburuk risiko yang sedang terjadi di level global, namun tidak berarti persiapan teknis dan mekanismenya (terhambat), kita tetap lakukan," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala teknis yang dihadapi selain karena situasi ekonomi yang belum pulih yang jadi alasan penundaan pajak karbon. Menurutnya, seluruh instrumen pendukung sudah disiapkan, tetapi tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Sama seperti policy lain, ini tidak hanya teknis tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat, karena itu akan menentukan sebuah policy," kata dia dalam konferensi pers di Nusa Dua Bali, Rabu, 13 Juli 2022.
Sri Mulyani memastikan, sampai saat ini pemerintah terus menyiapkan kebijakan maupun regulasi terkait penerapan pajak karbon. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyiapkan pelaksanaan pajak karbon, termasuk uji coba di PLN.
"Pertama akan diujicobakan, dari mekanisme masih terbatas di PLN sendiri, dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikut introduce yang level (tarif) cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," ujar dia.
Baca juga: Jangan Baper, Penurunan Emisi Karbon Bukan Cuma Tugas Indonesia! |
Ia menambahkan, pemerintah akan melihat situasi perekonomian sebelum benar-benar menerapkan pajak karbon. Pasalnya dengan risiko perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat ketidakpastian situasi global, maka ia tak ingin kebijakan yang hadir justru kontraproduktif.
"Jadi kita harus fokus dan jangan sampai kita introduce suatu policy yang akan memperburuk risiko yang sedang terjadi di level global, namun tidak berarti persiapan teknis dan mekanismenya (terhambat), kita tetap lakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News