Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan baru ini diluncurkan agar tercipta penguatan operasional teknologi informasi di sektor perbankan guna menyukseskan transformasi digital.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan saat ini, hampir semua bank sudah menyentuh layanan digital.
"Memang ada yang sudah expert dan ada yang masih menuju ke sana (layanan digital). Tapi transformasi digital ini merupakan keniscayaan untuk memberikan service terbaik bagi customer," ungkapnya dalam Media Briefing POJK Nomor 11/POJK.05/2022 secara virtual, Kamis, 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan tuntutan akselerasi digital di sektor perbankan semakin mengemuka dan telah menciptakan ekspektasi bagi dunia usaha dan masyarakat. Maka dari itu, industri perbankan perlu melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
POJK 11/2022 akan mengatur beberapa hal, di antaranya tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
Kemudian penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, serta penilaian tingkat maturitas digital bank.
Teguh berharap POJK 11/2022 ini akan mendorong terciptanya akselerasi digital perbankan yang mampu menyeimbangkan aspek digital dan prudensial untuk menjaga perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan saat ini, hampir semua bank sudah menyentuh layanan digital.
"Memang ada yang sudah expert dan ada yang masih menuju ke sana (layanan digital). Tapi transformasi digital ini merupakan keniscayaan untuk memberikan service terbaik bagi customer," ungkapnya dalam Media Briefing POJK Nomor 11/POJK.05/2022 secara virtual, Kamis, 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan tuntutan akselerasi digital di sektor perbankan semakin mengemuka dan telah menciptakan ekspektasi bagi dunia usaha dan masyarakat. Maka dari itu, industri perbankan perlu melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
Baca juga: Wow! Simpanan di Bank Digital Tumbuh 8.000% di Mei 2022 |
POJK 11/2022 akan mengatur beberapa hal, di antaranya tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
Kemudian penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, serta penilaian tingkat maturitas digital bank.
Teguh berharap POJK 11/2022 ini akan mendorong terciptanya akselerasi digital perbankan yang mampu menyeimbangkan aspek digital dan prudensial untuk menjaga perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News