Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pansus Terus Kebut Penyelesaian Kasus BLBI

Angga Bratadharma • 24 September 2022 14:27
Jakarta: Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan sejumlah pertanyaan kunci terkait pengucuran dana BLBI hingga penjualan BCA kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abudllah Harahap. Sejauh ini, Pansus BLBI terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
 
Bustami, di sela-sela rapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abudllah Harahap, di Gedung Nusantara III, menilai penjualan 51 persen saham pemerintah di Bank Central Asia (BCA) melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 tidak tepat dan terlalu murah. Penjualan ini justru merugikan negara triliunan rupiah.
 
Burhanudin hadir memenuhi undangan Pansus BLBI DPD RI untuk didengar pendapatnya terkait divestasi BCA beberapa waktu lalu. Hadir dalam rapat itu yakni Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto; Wakil Ketua Pansus BLBI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Wakil Ketua Pansus BLBI Ajbar, Anggota Pansus BLBI Abdul Hakim, dan Staf Ahli Pansus BLBI Hardjuno Wiwoho.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam rapat tersebut, Pansus BLBI menyampaikan beberapa pertanyaan kunci terkait pengucuran BLBI, penjualan BCA pada 2003, dan kemungkinan moratorium obligasi rekap ex BLBI yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Baca: Jelang Rights Issue di Kuartal IV, Kinerja Bank Neo Commerce Makin Moncer

Bustami memaparkan konteks pembelian 51 persen saham BCA pada 31 Desember 2002 di mana value asset BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen tercatat Rp117 triliunan. Namun, lanjutnya, saat transaksi penjualan saham BCA ada Obligasi Rekap Pemerintah yang senilai Rp60 triliunan yang ditempatkan Menkeu RI.
 
Menurut Bustami transaksi ini janggal. "Atas pengakuan tersebut ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara. Bagaimana menurut Saudara (Burhanudin Abudllah)? tanya Bustami, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2022.

Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanudin mengatakan, pada dasarnya perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada BPPN direncanakan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama. IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30 persen. Sebab, jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah.

"Namun ironisnya, faktanya dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru," kata Burhanudin.
 
Sebelumnya, Pansus BLBI DPD RI mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim. "Yang harus diketahui kita bertindak berdasar temuan BPK dan bukti-bukti berikutnya bersama dengan undangan kita pada semua pihak yang tahu duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap," tuturnya.
 
"Kita akan jalan terus, pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang rugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” pungkas Bustami.
 
(ABD)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif