Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.

OJK Diminta Berani Atur Penetapan Bunga Pinjol, Jangan Lembek!

M Ilham Ramadhan • 08 Oktober 2023 14:30
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong untuk berani dan tegas mengatur batas tingkat bunga yang diterapkan perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) atau pinjaman daring (online/pinjol). Hal itu ditujukan agar otoritas mampu menjalankan fungsinya untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
 
"Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melalui keterangan resmi, Minggu, 8 Oktober 2023.
 
"Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi sembilan persen per tahun. Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas," sambung Bhima.
 
Bhima mengatakan, aturan yang ada mengenai pinjol saat ini masih terlalu lunak. Sebab pengaturan di industri pinjol tidak detail terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.
 
Dia menduga ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital. Itu seolah menunjukkan perlindungan konsumen kerap dinomor duakan.
 
"Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK," tutur Bhima.
 
Persoalan selain batas bunga maksimal pinjol ialah transparansi bunga di saat literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah. Bhima mengatakan, pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower).
 
"Jangan ada iklan pinjol terutama di media sosial atau kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian, karena 0,4 persen per hari kesannya kecil, tapi kalau diakumulasi per tahun setara 144 persen itu mahal sekali. OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain," pinta Bhima.
 
Baca juga: Generasi Milenial dan Gen Z Gemar Berutang Enggan Membayar
 

Penurunan bunga pinjol masih tak selesaikan masalah

 
Permasalahan pinjol semakin pelik setelah Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8 persen per hari yang dilakukan oleh pinjol. Kesepakatan bunga 0,4 persen yang berlaku saat ini, meski turun dari 0,8 persen per hari, masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.
 
Sebelumnya pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.
 
Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.
 
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan, tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi, dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.
 
Atas informasi bunga yang parsial tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.
 
"Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," kata Nailul.
 
Informasi lain seperti biaya layanan, asuransi, dan denda juga tidak disebutkan untuk persentase maupun nilainya. Bahkan, ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.
 
"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," ucap Nailul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan