Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Generasi Milenial dan Gen Z Gemar Berutang Enggan Membayar

M Ilham Ramadhan • 05 Oktober 2023 11:39
Jakarta: Generasi milenial dan Z ditengarai menjadi pupuk subur geliat pinjaman online (pinjol) di Tanah Air. Hal itu terjadi karena mereka tidak kuasa menahan perilaku konsumtif sehingga mencari utangan.
 
Kondisi itu diperparah kebiasaan mereka yang gemar berutang, tetapi enggan membayar. Akibatnya, utang menumpuk, tagihan tak terbayar, dan di beberapa kasus ada yang memilih untuk mengakhiri hidup.
 
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan faktor penting, tetapi sering diabaikan, ialah kemampuan masyarakat untuk bisa menahan diri.

"Karena kemudahan (pinjol), mudah aksesnya, data yang kita peroleh, ternyata tujuan pinjol ini bukan lagi untuk hal produktif, melainkan konsumtif. Ini lebih dari 50 persen dan ini sangat berbahaya" kata Sarjito dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Pinjol: Solusi atau Masalah, dilansir Media Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Data itu pun, lanjut dia, hanya terekam dari perusahaan pinjol yang berizin dari OJK. Dia meyakini jumlah pinjol saat ini cukup besar bila dihitung dengan pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal.
 
 
Baca juga: Gegara Minim Literasi Keuangan Bisa Terjebak Pinjol

Generasi muda sering kali gegabah


Selain tak bisa menahan diri, menurutnya, generasi muda saat ini sering kali gegabah. Keputusan untuk menarik pinjaman tak disertai dengan kalkulasi kemampuan membayar.
 
Bahkan ada yang justru sengaja membabat habis aplikasi pinjol ilegal untuk menarik pinjaman, tetapi tak membayar tagihan utangnya.
 
"Ini fakta, ada seseorang pinjam 40 pinjol ilegal. Katakanlah dia tahu kemampuan finansial hanya Rp2 juta per bulan. Dengan kesadaran itu, dan melakukan peminjaman di 40 aplikasi, itu dasarnya sudah pasti tidak bagus," urai Sarjito.
 
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Menteri Komunikasi dan Informatika R Wijaya Kusumawardhana mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Apalagi didapati terdapat korelasi yang relatif tinggi antara pinjol ilegal dan judi online.
 
"Ini bukan hanya di Indonesia pelakunya. Ada juga di luar karena ini sifatnya lintas batas," terang dia.
 
Secara umum, kata Wijaya, Kemenkominfo telah menerima laporan atas 7.836 rekening terkait dengan pinjol ilegal yang ada dalam sistem blacklist kementerian. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 492 permintaan penanganan pinjol ilegal di beragam sosial media dari OJK telah dilakukan.
 
 
Baca juga: Waspada Bahaya Pinpri, Pinjaman dengan Bunga Sampai 40%
 

KPPU selidiki dugaan pengaturan suku bunga pinjol


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
Penyelidikan awal itu bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
 
"Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggota mereka terkait dengan penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi.
 
KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti seluruh anggota AFPI yang terdaftar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan