baca juga: Kalah Judi Online, Masyarakat Jadi Pinjol |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan, pada hakikatnya pinpri ini tidak masuk ke dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK.
OJK dalam laman instagram menuturkan pinpri juga mengandung bahaya dalam beberapa hal seperti:
1. Tidak diawasi oleh OJK.2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar diawal perjanjian.
3. Bunga sangat tinggi sebesar 35 sampai 40 persen.
4. Jatuh tempo 24 sampai dengan 48 jam.
5. Apabila gagal bayar data peminjam akan disebarkan di media sosial.
Bunga sebesar 35-40 persen cukup tinggi karena rata-rata fintech saja memiliki bunga sebesar 24 persen paling tinggi. Kemudian ada biaya awal yang harus dibayar pada awal perjanjian pada pinpri yang bisa memberatkan konsumen.
Kemudian cara mengatasinya adalah dengan mengecek lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dengan memencet 157 atau e-mail konsumen @ojk.go.id atau Whatsapp 08157157157.
OJK terima 14.374 aduan
Melansir Antara, OJK melaporkan telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun ini hingga 31 Agustus 2023, termasuk di dalamnya 14.374 pengaduan, 40 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa. Laporan tersebut tercatat di dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)."Kalau kita melihat dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) lainnya," ujar Friderica.
Mengenai pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, pihaknya tersebut terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News