Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah  dalam diskusi Metro TV Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah dalam diskusi Metro TV Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

OJK Pertimbangkan RUU Ekonomi Syariah untuk Perkuat Ekosistem dan Insentif Industri

Arif Wicaksono • 12 Februari 2026 12:46
Ringkasnya gini..
  • Regulasi sektoral yang selama ini ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan aturan khusus wakaf, dianggap belum cukup untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
  • Menurut Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah Indonesia sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang lebih luas.
Jakarta: Industri keuangan syariah di Indonesia kini tengah berada di persimpangan penting. Regulasi sektoral yang selama ini ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan aturan khusus wakaf, dianggap belum cukup untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
 

Menurut Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah Indonesia sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang lebih luas.
 
“Regulasi yang ada saat ini masih sektoral. Pertanyaannya, apakah perlu satu undang-undang besar yang menjadi payung untuk seluruh sektor ekonomi syariah? Ini tentu opsi kebijakan yang menarik,” ujar Deden.
 
Beberapa negara, seperti Malaysia, sudah menerapkan pendekatan yang lebih terintegrasi, di mana sektor perbankan, pasar modal, dan instrumen sosial seperti wakaf dapat dikelola secara sinergis. Indonesia pun dinilai perlu menyesuaikan agar ekosistemnya lebih matang dan terstruktur.

Deden menekankan, RUU Ekonomi Syariah dapat membantu menyatukan berbagai aturan yang saat ini terfragmentasi, mulai dari sektor keuangan, sosial, hingga sektor riil. Dengan demikian, koordinasi antar lembaga dan pelaku industri menjadi lebih mudah dan jelas.
 
“Jika tujuannya membangun ekosistem yang lebih terintegrasi, payung hukum yang komprehensif bisa menjadi pilihan. Tapi tentu harus dikaji agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” kata Deden.
 
Selain payung hukum, insentif juga menjadi kunci agar masyarakat dan pelaku usaha mau mengadopsi ekonomi syariah.
 
Menurut Deden, OJK mendorong pengembangan produk yang menggabungkan aspek sosial dan komersial, seperti cash waqf linked deposit. Produk ini bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan insentif guna mempercepat pertumbuhannya.
 
“Di tahap awal, memang ada kemudahan dari sisi regulasi. Namun seiring dewasanya industri, insentif regulasi yang bersifat kehati-hatian dikurangi agar industri syariah punya daya saing yang setara dengan konvensional,” ujarnya.
 
Deden menekankan perlunya keseimbangan antara regulasi, insentif, dan kesiapan industri. Regulasi harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian, sementara insentif diarahkan pada produk yang memberi dampak sosial sekaligus memiliki nilai komersial.
 
“Penguatan ekonomi syariah tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Perlu kombinasi antara regulasi yang solid, insentif yang terukur, dan kesiapan industri itu sendiri,” tutup Deden.
 
RUU Ekonomi Syariah diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengembangan industri yang tidak hanya mengedepankan profit, tetapi juga mendorong inklusi keuangan, literasi masyarakat, dan keberlanjutan sosial. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan