Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan OJK bekerja sama dengan BPS, indikator inklusi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 13,41 persen. Artinya, hanya satu dari tujuh orang yang benar-benar menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
| Baca juga: Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia, dari Dana Umat hingga Pasar Global |
“Awareness masyarakat terhadap produk syariah tinggi, tapi penggunaan aktual masih rendah,” kata Direktur Indef, Esther Dwi Sri Astuti.
Menurut Ester, salah satu faktor utama yang menyebabkan kesenjangan ini adalah akses yang terbatas. Masyarakat cenderung tidak tertarik menggunakan layanan syariah jika fasilitas seperti ATM atau kantor layanan tidak mudah dijangkau.
Tantangan Lebih Luas dari Sekadar Syariah
Persoalan ini bukan hanya berlaku untuk sektor syariah. Secara umum, hanya sekitar 20 persen masyarakat Indonesia yang tergolong bankable.Dengan kondisi ini, industri keuangan syariah menghadapi tantangan ganda yakni tingkat inklusi keuangan yang masih rendah secara keseluruhan, serta segmen syariah yang lebih kecil lagi.
“Pejuang ekonomi syariah harus bekerja lebih keras,” ujarnya.
Secara demografis, pengguna produk ekonomi syariah cenderung berasal dari kelas menengah ke atas.
Produk-produk syariah, seperti kosmetik halal atau layanan finansial bersertifikasi syariah, umumnya memiliki harga premium sehingga sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah. Dengan kata lain, industri ini masih terbatas pada segmen khusus.
Urgensi RUU Ekonomi Syariah
Menurut Ester, salah satu kunci percepatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah hadirnya payung hukum yang komprehensif. Saat ini, regulasi terkait zakat, infak, sedekah, dan wakaf masih berdiri sendiri-sendiri. Fragmentasi ini membuat koordinasi dan pengembangan ekosistem menjadi kurang optimal.“RUU Ekonomi Syariah sangat urgent. Dengan payung hukum yang jelas, semua regulasi yang terfragmentasi bisa terintegrasi, termasuk insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor ini,” ujar Ester.
Ia menambahkan, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, ekosistem yang solid sangat diperlukan.
Ekosistem ini mencakup aktor, pelaku usaha, konsumen, regulator, dan kebijakan pendukung yang saling terhubung. Undang-undang yang kuat akan mempermudah koordinasi antar lembaga, memperjelas arah kebijakan, dan menciptakan struktur yang sistematis bagi pengembangan ekonomi syariah.
Selain payung hukum, Ester menekankan perlunya kebijakan afirmatif. Tanpa dukungan regulasi yang jelas, sulit mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah.
“Dengan undang-undang yang kuat, ekosistem bisa berkembang lebih terstruktur. Ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pusat inovasi dan literasi ekonomi syariah di dunia,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News