Melansir laman BI, BI juga menyediakan kas keliling yaitu layanan penukaran uang rupiah untuk masyarakat agar mudah didapatkan.
Waktu penukaran uang melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR. Penukaran tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengatur jumlah penukaran uang melalui kas keliling seperti penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
Sedangkan penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas dengan jumlah uang kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Baca juga: Ingat! Tukar Uang di Tempat Resmi Jangan di 'Inang-inang' |
Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling
- Penukaran dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19.
Baca juga: Jadwal dan Tempat Penukaran Rupiah, Cek di Sini! |
Berikut tata cara pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, sobat rupiah dapat memilih menu kas keliling.
- Sobat rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
- Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan e-mail.
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News