Asuransi menawarkan sejumlah manfaat, terutama dalam menutup biaya pengobatan dan rawat inap. Dengan memiliki asuransi, kita sudah memiliki kesadaran untuk mengatur keuangan.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam menggunakan asuransi ialah gagal melakukan klaim pembayaran. Masalah seperti ini kerap menyebabkan pelayanan kesehatan yang kurang maksimal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk mencegah hal tersebut ke depannya, sebaiknya kita mengenal apa saja yang menjadi penyebab terjadinya gagal klaim asuransi, sehingga keuangan pribadi tidak terganggu.
1. Polis Tidak Aktif
Polis tidak aktif biasanya disebabkan pembayaran premi yang sudah lewat jatuh tempo, sehingga polis asuransi tidak memiliki pertanggungan yang bisa diambil manfaatnya."Karena premi tidak dibayarkan jatuh tempo sampai melewati masa tenggang yang diberikan, akibatnya polis tidak aktif atau polis lapse," ujar Menurut Head of Claim Manulife Indonesia Johanis Sebastian Edwin, dalam program Do IT Metro TV, Senin, 22 Maret 2021.
Johanis mengingatkan nasabah bahwa ada beberap jenis polis aktif yang harus diperhatikan, yakni polis yang memiliki masa pertanggungan seumur hidup, memiliki jangka waktu tertentu, dan yang berlaku satu tahun lalu bisa diperpanjang tahunan.
2. Cakupan Wilayah Terbatas
Nasabah terkadang tidak teliti pada poin ini. Ketika sudah memiliki produk asuransi, nasabah wajib mengetahui wilayah cakupan yang bisa dijangkau oleh produk asuransi tersebut."Produk asuransi yang kita miliki ada yang menawarkan perlindungannya hingga ke seluruh dunia. Tapi ada juga yang cakupannya hanya nasional. Ada juga hanya di beberapa negara tetangga. Jadi perlu diperiksa fitur polisnya," kata Johanis.

(Foto: Metro TV)
3. Dokumen Tidak Lengkap
Johanis mengingatkan nasabah untuk selalu teliti mengisi berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses klaim asuransi. Misalnya, resume medis (biasanya dikeluarkan setelah rawat inap), rincian pembayaran rumah sakit, dan juga hasil rontgen."Sebetulnya kami tidak ingin membuat proses klaim menjadi ribet. Dalam proses pengajuan klaim, memang ada kelengkapan dokumen dan proses yang harus dilalui. Itu sudah tercantum dalam polis yang telah disepakati bersama oleh nasabah," katanya.
4. Memiliki Penyakit Bawaan
Johanis menjelaskan, banyak dari perusahaan asuransi menolak pembayaran karena nasabah sudah memiliki suatu penyakit sebelum memiliki polis (pre-existing condition).Sebelum menerbitkan polis, perusahaan asuransi akan melakukan penilaian, apakah calon nasabah bisa mengikuti asuransi atau tidak dengan kondisinya saat itu.
"memang pada kondisi tertentu tidak bs diberikan untuk tanggungan asuransi. Misalnya kanker dan jantung. Untuk asuransi kesehatan, rata-rata tidak bisa diberikan. Tapi beberapa produk asuransi jiwa bisa diberikan dengan kondisi tadi," ujar Johanis.
5. Terindikasi Melakukan Kejahatan Asuransi
Pada kondisi ini, nasabah yang bandel kerap mengambil keuntungan dari klaim asuransi. Nasabah tersebut berpura-pura sedang dalam kondisi sakit agar bisa mendapatkan santunan harian perawatan.Ada juga yang memalsukan biaya perawatan rumah sakit untuk mendapatkan santunan tersebut. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan melakukan penelusuran data untuk mendapatkan klarifikasi.
"Berdasarkan data yang saya miliki, ada sekitar 11 hingga 15 persen perusahaan asurnasi di Indonesia yang memerlukan penelusuran data atau investigasi karena adanya dugaan terhadap abuse, atau fraud, atau kejahatan asuransi," ucap Johanis.