OJK. Foto: MI.
OJK. Foto: MI.

OJK Selamatkan Dana Rp376,8 Miliar dari Jerat Penipuan Digital

Arif Wicaksono • 20 Oktober 2025 14:54
Purwokerto: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan maraknya penipuan digital di Indonesia mulai membuahkan hasil. 
 
Sepanjang hampir satu tahun terakhir, lembaga itu berhasil menggagalkan aksi kejahatan finansial dengan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp376,8 miliar.
 

“Persentasenya mungkin sekitar dua persen dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip dari Antara, Senin, 20 Oktober 2025. 
 
Data dari Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 terdapat 299.237 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp7 triliun.

Dari laporan itu, 94.344 rekening telah diblokir, sementara 487.378 rekening lain dilaporkan karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Total dana yang berhasil dibekukan dan diselamatkan dari tangan pelaku mencapai Rp376,8 miliar.
 
Kasus penipuan digital masih merata di berbagai wilayah, namun konsentrasi tertinggi berada di Jawa Barat, disusul oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
 
Menurut OJK, sebagian besar laporan yang masuk berasal dari modus penipuan jual beli daring, panggilan palsu yang mengatasnamakan institusi resmi, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga penawaran hadiah yang tidak pernah ada.
 
Beberapa teknik lain yang juga marak digunakan pelaku termasuk phishing dan social engineering, di mana korban diarahkan untuk membocorkan data pribadi atau informasi sensitif melalui cara yang meyakinkan. Modus file berformat APK yang dikirim lewat WhatsApp juga terus meningkat dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Penguatan anti Scam 

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan OJK menanggapi fenomena ini dengan sangat serius. Ia menyebut penguatan sistem anti-scam menjadi prioritas, termasuk kerja sama lintas sektor dengan perbankan, marketplace, dan operator telekomunikasi. Kolaborasi ini dinilai penting karena pelaku penipuan kerap memanfaatkan celah pada sistem perbankan dan sambungan telepon untuk melancarkan aksinya.
 
Lebih jauh, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia kini sedang memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memperkuat posisi laporan masyarakat. Nantinya, setiap laporan yang disampaikan ke anti-scam center akan otomatis diakui sebagai laporan resmi kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat laporan ganda.
 
“Ini kabar baik. Terima kasih kepada Polri yang sudah mendukung inisiatif ini. Dengan begitu, masyarakat cukup melapor sekali di anti-scam center, dan laporan tersebut sudah tercatat di kepolisian,” ujar Kiki.
 
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan secara daring, kecepatan dalam menangani laporan dan menutup rekening pelaku menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan keuangan di Indonesia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan