"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Waspada Investasi yang nanti akan ada pembaharuan karena dengan adanya undang-undang PPSK yang itu kemudian dikuatkan," ujar Anggota Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam webinar bertajuk Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis, 3 Agustus 2023.
Penguatan tugas dan fungsi Satgas Waspada Investasi menjadi penting lantaran aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan terus berkembang. Salah satu yang belakangan marak terjadi ialah penipuan dengan modus baru melalui pemanfaatan teknologi digital seperti phishing.
Dokumen mencurigakan seperti Apk, undangan pernikahan, hingga berupa audio kerap menjadi alat pancing yang digunakan pelaku untuk melakukan phising melalui Whatsapp. Bila penerima dokumen tersebut diunduh oleh masyarakat, maka otomatis data yang ada di gawai penerima dapat diakses oleh pelaku.
Oleh karenanya, kata Friderica, penguatan Satgas Waspada Investasi dibutuhkan. Bersamaan dengan itu, UU PPSK juga turut memperberat sanksi bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.
"Kalau sebelumnya belum ada delik khusus, sekarang sudah sangat jelas disebut bahwa pelanggaran berbagai aktivitas keuangan ilegal bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan juga bisa dilakukan antara paling sedikit Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp1 triliun," jelasnya.
"Hal itu tertulis dalam pasal 237 dan pasal 305 di undang-undang PPSK. Tentunya hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat kita," sambung perempuan yang karib disapa Kiki itu.
Baca juga: Awas! 434 Pinjol Ilegal Masih Berseliweran di Internet |
Tambah anggota
Di kesempatan yang sama Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengungkapkan, dalam waktu dekat Satuan Tugas Investasi akan berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Itu menurutnya bakal sejalan dengan amanat yang ada di UU 4/2023.
Selain mengganti nama, nantinya anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, bakal bertambah menjadi 13 (K/L). "Intinya itu semua itu dalam rangka kita melakukan pencegahan dan penanganan waspada investasi ilegal dan pinjaman ilegal," kata dia.
"Karena sudah amanat UU, kita nanti akan menyusun POJK juga dan nanti pemberantasan atas aktivitas keuangan ilegal akan lebih aktif kita lakukan," tambah Rudy.
Dari data OJK, pada 2022 Satgas Waspada Investasi telah berhasil menutup 106 kegiatan usaha investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman daring (online) ilegal.
Adapun secara kumulatif sejak 2017 hingga triwulan I 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 5.791 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjol, gadai, investasi, dan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut diestimasikan mencapai Rp137,84 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News