"Ini pasti konten-konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2 secara virtual, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ia menyebut, konten fintech ilegal ini tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
Baca juga: Ada 20 Jenis Layanan Keuangan Digital yang Ditawarkan 369 Perusahaan Fintech
Johnny menambahkan, Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan mitra-mitra kementerian/lembaga untuk memutus akses konten yang dilarang dari para penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang untuk konten-konten ilegal, agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ungkapnya.

Ilustrasi fintech ilegal atau penipuan pinjaman online - - Foto: dok Medcom
Ia juga berharap penegakan peraturan di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya kehadiran fintech yang bisa dimanfaatkan secara baik dan digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi dan keuangan nasional.
"Kami juga mengajak seluruh PSE dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif pengembangan teknologi untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News