"Hal tersebut menunjukkan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 Hari Kedua, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut Nurhaida, menjamurnya layanan keuangan digital dan penyelenggaranya didorong oleh meningkatnya tren pemanfaatan digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini semakin terakselerasi oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat akibat pandemi covid-19 yang berubah secara dinamis.
"Masyarakat lebih digital mindset. Hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang 2020 yang lalu," tutur dia.
Kebijakan OJK
Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan. Hal itu diperlukan untuk menjaga, mendukung, dan juga mengembangkan ekonomi digital di Indonesia.
"OJK senantiasa berkomitmen kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, sejalan dengan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat," pungkas Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News