Ilustrasi Fintech. Foto : MI/Arya M.
Ilustrasi Fintech. Foto : MI/Arya M.

Ada 20 Jenis Layanan Keuangan Digital yang Ditawarkan 369 Perusahaan Fintech

Husen Miftahudin • 12 Oktober 2021 11:45
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini terdapat sebanyak 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh 369 penyelenggara financial technology (fintech). Termasuk di dalamnya fintech syariah yang diawasi oleh otoritas.
 
"Hal tersebut menunjukkan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 Hari Kedua, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Menurut Nurhaida, menjamurnya layanan keuangan digital dan penyelenggaranya didorong oleh meningkatnya tren pemanfaatan digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini semakin terakselerasi oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat akibat pandemi covid-19 yang berubah secara dinamis.

"Masyarakat lebih digital mindset. Hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang 2020 yang lalu," tutur dia.

Kebijakan OJK 


Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan. Hal itu diperlukan untuk menjaga, mendukung, dan juga mengembangkan ekonomi digital di Indonesia.
 
"OJK senantiasa berkomitmen kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, sejalan dengan semakin banyaknya jumlah penyelenggara fintech dan tingkat penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat," pungkas Nurhaida.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan