Ilustrasi. Foto: Medcom/M Rizal
Ilustrasi. Foto: Medcom/M Rizal

Akhirnya, Sektor Tekfin dan Investasi Ritel Dapat Angin Segar RUU PPSK

Annisa ayu artanti • 23 September 2022 12:11
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai akan memperkuat sistem keuangan Indonesia, khususnya sektor teknologi finansial (tekfin) dan investasi ritel.
 
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira lantaran dalam RUU P2SK itu terdapat bab mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Pasal 203 mengungkapkan ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan.
 
"Pertumbuhan kegiatan sektor keuangan berkorelasi dengan hadirnya teknologi finansial (tekfin) yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun ini. Dalam studi terbaru yang kami terbitkan, terlihat jelas pertumbuhan investor ritel yang difasilitasi oleh sektor tekfin akan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara lebih berkualitas," jelas Bhima, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 September 2022.
 
Baca juga: Paylater Diyakini Mampu Turut Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Inflasi Tinggi

Beberapa temuan studi cukup relevan dengan pembahasan RUU P2SK. Pertama, mayoritas investor ritel memiliki persepsi berinvestasi dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, memperluas kesempatan kerja melalui pendanaan ke perusahaan publik, hingga mengalihkan dana ke kegiatan yang lebih produktif.

Kedua, mayoritas investor ritel berinvestasi untuk meningkatkan pendapatan pasif dan mencapai tujuan investasi jangka panjang seperti mempersiapkan dana darurat, dana pensiun dan dana pendidikan anak.
 
Ketiga, kehadiran aplikasi multi-aset yang mengintegrasikan beberapa pilihan instrumen dalam satu aplikasi memudahkan investor untuk memperluas portofolio, mengawasi asetnya, dan membantu perencanaan untuk tujuan jangka panjang.
 
Keempat, banyaknya penawaran produk di aplikasi multi-aset dapat mendorong diversifikasi portofolio serta peningkatan literasi terkait berbagai macam produk investasi.
 
Bhima juga mengungkapkan mayoritas investor ritel setuju bahwa keberadaan platform investasi seperti aplikasi multi-aset berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
 
Di lain sisi, dominasi investor ritel juga mampu menjaga ketahanan perekonomian dari tekanan eksternal, salah satunya adalah akibat dari keluarnya arus modal. Dengan demikian, investor ritel memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas, efisiensi, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
 
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, Bhima menambahkan terdapat tiga rekomendasi kebijakan untuk dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPSK.
 
Pertama, penguatan kebijakan yang mengakomodasi hadirnya aplikasi multi-aset, terutama harmonisasi antar regulator untuk tiap jenis instrumen investasi guna memberi kepastian akan status hukum aplikasi multi-aset serta perlindungan bagi pengguna.
 
Kedua, kolaborasi sektor publik dan swasta dalam mendesain produk investasi yang menarik bagi investor ritel. Ketiga, pemerataan akses dan stabilitas kecepatan jaringan internet sebagai penopang pertumbuhan investor ritel.
 
"Saya berharap pembahasan RUU PPSK akan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan akademisi sehingga dapat menjawab tantangan seperti masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat dan perlindungan konsumen di pasar keuangan. Sektor tekfin dan pertumbuhan pesat investasi ritel merupakan game changer yang sangat penting untuk menjawab tantangan tersebut," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan