Ilustrasi. Foto: MI/Tri Handiyanto
Ilustrasi. Foto: MI/Tri Handiyanto

Mengenal Jaminan Fidusia dan Perbedaannya dengan Gadai

Medcom • 26 Juli 2024 11:17
Jakarta: Fidusia merupakan satu istilah yang jarang terdengar oleh masyarakat di Indonesia. Padahal, istilah hukum ini yang mengatur perpindahan hak atas suatu barang atau benda.
 
Lebih lanjut, kata fidusia diambil dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht. Selain itu kata fidusia juga diambil dari bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership.
Kedua bahasa tersebut jika diterjemahkan memiliki arti penyerahan hak milik yang memiliki dasar kepercayaan. 

Jaminan fidusia adalah

Melansir laman Kemenkumham NTB, jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
 
Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya.
 
Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
 
Baca juga: 5 Mobil Objek Fidusia Diserahkan ke Leasing dan Asuransi

Dasar hukum jaminan fidusia 

Menurut laman Kemenkumham NTB, terdapat tiga dasar hukum jaminan fidusia, di antaranya sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perbedaan jaminan fidusia dengan gadai 

Ada dua perbedaan spesifik diantara istilah fidusia dan gadai, yaitu jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sementara gadai tidak perlu ada proses pendaftaran.
 
Kemudian, hak milik fidusia adalah kepada kreditur, sementara gadai pengendaliannya adalah pemegang gadai meski hak suaranya ada pada pemberi gadai.
 
Demikian penjelasan lengkap mengenai istilah jaminan fidusia. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan