Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO

Otoritas Keuangan di Indonesia Dinilai Harus Independen

Angga Bratadharma • 07 Desember 2022 13:33
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dikabarkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. RUU yang memiliki 339 pasar dan terakum dalam 24 bab ini dikabarkan bakal menjadi UU sapu jagad di sektor keuangan
 
Ada beberapa isu yang dinilai krusial dalam RUU P2SK. Salah satunya terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi resesi global di 2023. 
 
Di sisi lain, pemerintah menjamin bahwa UU ini nantinya tidak akan menurunkan independensi lembaga otoritas keuangan. Namun, nyatanya dalam draft RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal yang dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas keuangan dan menimbulkan masalah kedepannya.
Pertama, RUU P2SK berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur BI untuk menjadi pengurus partai politik. Kedua, penambahan mandat BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpotensi menyulitkan BI dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengingat pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan kenaikan inflasi.
Baca: Mentan: Impor Beras Bukan Berarti Stok Enggak Aman

Ketiga, pasal 11 RUU P2SK menyebutkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip check and balances antara eksekutif dan legislatif. 
 
Melihat hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah berpendapat sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan. Ia menjelaskan aturan mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999.
 
"Yang menegaskan independensi BI sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Piter, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Sementara terkait mekanisme seleksi ADK OJK oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel), Piter juga tak sependapat. "Itu saya tidak sependapat. Seharusnya OJK itu sama dengan BI. Tidak perlu pakai pansel. BI tidak pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup Presiden yang mengajukan nama ke DPR," kata Piter.
 
Sebelumnya, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan juga senada dengan Piter. "Bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, tapi RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABD)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif