BEI. Foto: Medcom.id.
BEI. Foto: Medcom.id.

BEI Perketat Aturan Indeks, Saham Masuk IDX30 & LQ45 Makin Selektif

Arif Wicaksono • 22 April 2026 16:17
Ringkasnya gini..
  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe untuk indeks BEI seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
  • Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tentang “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80”, yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026
Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe untuk indeks BEI seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. 
 
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tentang “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80”, yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026.
 
Dikutip dari Antara, PH Sekretaris Perusahaan BEI, I Gusti Agung Alit Nityaryana, menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan indeks BEI tetap relevan dan mencerminkan kondisi serta dinamika pasar modal terkini.
 
Baca juga:  Reformasi BEI untuk MSCI Berjalan, Risiko Pasar Modal Indonesia Masih Terkendali                                                     

Penyesuaian tersebut mencakup penambahan beberapa kriteria baru, antara lain batas minimum free float, jumlah hari perdagangan saham, serta ketentuan terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Meski demikian, BEI menegaskan bahwa kriteria utama pemilihan konstituen indeks lainnya tidak mengalami perubahan.

Untuk indeks IDX80, BEI menetapkan ketentuan free float minimum sebesar 10 persen atau mengikuti aturan terbaru dalam Peraturan BEI Nomor I-A serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi. Selain itu, saham dalam indeks BEI juga harus aktif diperdagangkan, dengan batas maksimal satu hari tanpa transaksi dalam periode enam bulan terakhir, serta tidak masuk dalam kategori HSC.
 
BEI menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga kualitas konstituen setiap indeks agar tetap sesuai dengan karakter dan tujuannya masing-masing. Dengan demikian, indeks BEI diharapkan bisa menjadi acuan yang lebih akurat bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
 
Selain itu, pembaruan kriteria ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks seperti reksa dana indeks dan Exchange Traded Fund (ETF), sehingga ekosistem pasar modal Indonesia semakin berkembang dan efisien.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan