Keputusan ini tak sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang akhirnya menaikkan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) ke level 3,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Mei 2022," tulis LPS yang ditetapkan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Priyanto B. Nugroho, dikutip Minggu, 4 September 2022.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR, LPS juga masih menahan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Januari 2022," ungkap Priyanto.
Baca juga: BI Serukan Kerja Sama Tangani Inflasi |
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Adapun dalam aturannya, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.
LPS juga menekankan agar setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS," tegas Priyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News